JATENG - Sampah kini menjadi persoalan serius di Purworejo. Volume yang terus meningkat membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jetis Loano sudah tidak lagi mampu menampung. Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, menegaskan bahwa masalah ini mendesak untuk segera diatasi.
“Ketika itu menjadi permasalahan, dampaknya bagi kehidupan sehari-hari besar,” ujarnya saat audiensi bersama Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Jawa Tengah dan Kabupaten Purworejo, Jumat (12/9).
Baca juga: Tim UMS Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Kompos dan Bank Sampah
Menurut Dion, solusi penanganan sampah harus dilakukan dari dua sisi: jangka pendek dan jangka panjang. Selain memperluas layanan serta pengolahan sampah, masyarakat juga didorong berperan aktif sejak dari rumah. Pemilahan sampah dinilai sangat penting agar sampah yang masuk ke TPA bisa lebih mudah diolah.
“Kendalanya masyarakat belum memilah dari awal. Problemnya bukan di TPA, tapi karena sampah datang dalam kondisi bercampur,” terang Dion.
Langkah lain yang didorong adalah optimalisasi fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan melibatkan desa dan warga sekitar. Dengan begitu, sampah bisa berkurang di hulu dan tidak menumpuk di hilir.
Baca juga: Diseminasi Zonasi Sampah: Strategi Baru Atasi Kedaruratan Sampah Pemalang
Ketua Pokja PKP Kabupaten Purworejo, Hery Raharjo, melaporkan bahwa dari total 117 ribu ton sampah per tahun, baru sekitar 58 ribu ton yang dapat terkelola. Layanan pengangkutan pun baru menjangkau sekitar 30–40 persen wilayah, terutama di pusat kota dan pasar.
Minimnya armada, jalur layanan yang belum efisien, serta keterbatasan TPS3R membuat pengelolaan sampah masih jauh dari ideal. Meski begitu, Pokja PKP sudah menyiapkan sejumlah program prioritas, termasuk revitalisasi fasilitas, penguatan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui program sanitasi berbasis warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Purworejo