Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi (DOK/ANTARA).
JATENG - Polda Jawa Tengah mencatat 24,41 kg sabu-sabu diamankan dalam berbagai pengungkapan di tingkat polda dan polres selama Januari-Juni 2026. Sebanyak 1.485 tersangka telah diproses hukum.
Baca juga: Pemkab Batang Salurkan BLT DBHCHT 2026 kepada 289 Penerima
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menyebutkan beberapa pengungkapan besar:
Total barang bukti lain: 11,18 kg ganja dan 5,83 kg tembakau sintetis. Nilai ekonomis total mencapai Rp27,1 miliar.
Wilayah rawan: Kota Semarang, Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Banyumas.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan.
Polda Jateng mengharapkan dukungan masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA