Kepala Dinas Sosial Batang Willopo berfoto bersama penerima BLT DBHCHT 2026 di Batang (DOK/ANTARA).
JATENG - Pemerintah Kabupaten Batang kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 kepada 1.926 penerima. Setiap penerima mendapat Rp600 ribu secara tunai tanpa potongan.
Baca juga: Pemkab Temanggung Bebaskan Denda PBB-P2 Tunggakan 2013–2024, Berlaku hingga Oktober 2026
Kepala Dinas Sosial Batang, Willopo, mengatakan sebelumnya BLT telah disalurkan kepada 289 penerima. Program ini khusus bagi pelaku usaha tembakau, berbeda dari bantuan sosial pada umumnya.
Penerima terdiri dari:
Bantuan Rp600 ribu merupakan akumulasi dua bulan (Rp300 ribu/bulan) yang dicairkan sekaligus.
"Kami harap bantuan ini meringankan kebutuhan sehari-hari penerima," ujarnya di Batang, Kamis (25/6).
Penyaluran dilakukan secara transparan, akuntabel, dengan pendampingan dan pengawasan selama proses distribusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA