Ilustrasi laporan keuangan digital (Dok/finfloo)
JATENG - Tren digital saat ini makin berkembang dengan pesat, banyak UMKM yang sekarang sudah memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk mereka agar lebih dikenal banyak orang.
Sistem digital sekarang juga seiring berkembangnya teknologi, semakin dikemas dengan rapi, salah satu sistem yang terkenal baik di Jawa Tengah ini maupun di wilayah lain yaitu sistem ERP.
ERP (Enterprise Resource Planning). adalah sebuah platform yang dirancang untuk mempermudah kebutuhan operasional suatu usaha, khususnya UMKM.
Baca juga: Rahasia UMKM Jawa Tengah Melek Finansial: Cara Mudah Lapor Laba Bulanan
Simpelnya ERP ini dapat dikatakan sebagai wadah dari seluruh rangkaian kegiatan bisnis keuangan, disinilah tempat mulai dari stok, penjualan, keuangan, sampai laporan akuntansi disatukan.
Cara ini sebenarnya sudah ada di Kota-kota besar seperti Jakarta dan Semarang, namun sistem ini masih perlu dipelajari lagi, secara mendalam, mengingat cara penerapannya masih cukup rumit.
Para UMKM terutama yang berada di pedesaan cenderung memisahkan semua jenis catatan keuangannya dan menyatukan semua pengeluaran jika dibutuhkan.
Padahal jika dicatat dengan menggunakan platform ERP mempunyai potensi yang lebih besar karena proses bisnis jadi lebih terintegrasi dan data lebih tertata.
Baca juga: Mengangkat Batik Pekalongan ke Level Kompetisi Global Melalui Sentuhan Sistem ERP
Sebuah laporan dari setiap usaha baik usaha kecil maupun besar jika menerapkan sistem ERP dapat menghasilkan catatan keuangan yang lebih mudah, masuk dan keluarnya barang digudang juga dapat diketahui karena tercatat dengan rapi, bisa dibuka kapanpun, hasil perhitungannya juga lebih akurat
Menariknya, tren ini juga mulai didorong lewat pelatihan dan pendampingan. Salah satunya pelatihan SIDEK-ERP untuk pelaku UMKM wilayah DIY dan Jawa Tengah yang fokus membantu penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan usaha secara terintegrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Analisis_M Nur Alamsyah