Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 28 JUNI 2026 • 11:14 WIB

Pemkab Temanggung Bebaskan Denda PBB-P2 Tunggakan 2013–2024, Berlaku hingga Oktober 2026

Pemkab Temanggung Bebaskan Denda PBB-P2 Tunggakan 2013–2024, Berlaku hingga Oktober 2026Kepala BPKPAD Temanggung Bagus Pinuntun memberikan keterangan kepada wartawan di Temanggung (DOK/ANTARA).

JATENG - Pemerintah Kabupaten Temanggung meluncurkan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi tunggakan tahun 2013-2024. Program pemutihan ini berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung, Bagus Pinuntun, mengatakan kebijakan ini lahir karena masih tingginya tunggakan yang tercatat sebagai piutang daerah.

Baca juga: Jateng Alami Surplus Telur, SPPG Diminta Untuk Menambah Produksi Berbahan Telur

Saat ini tercatat 42.705 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum dilunasi dengan total nilai pokok Rp1,6 miliar.

"Tujuannya bukan mengejar denda, tetapi pokok pajak bisa masuk dan masyarakat kembali patuh membayar," ujarnya di Temanggung, Jumat (19/6).

Tanpa relaksasi, kewajiban masyarakat terus membesar karena denda administrasi berjalan setiap tahun.

Setiap tahun ada tambahan 2.000-4.000 objek pajak baru dari mutasi, pemecahan bidang tanah, dan pembaruan data.

Realisasi penerimaan PBB Temanggung hingga pertengahan tahun mencapai Rp5,15 miliar atau 18,10% dari target.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Temanggung Bebaskan Denda PBB-P2 Tunggakan 2013–2024, Berlaku hingga Oktober 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!