Agustina Wilujeng Pramestuti, Wali Kota Semarang (DOK/ANTARA).
JATENG - Pemerintah Kota Semarang mengatakan aturan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) rukun tetangga (RT) tahun 2026 lebih fleksibel dibanding tahun lalu. Setiap RT mendapat Rp25 juta per tahun, target cair akhir Juni 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan pengajuan bisa dilakukan setelah sosialisasi Perwal No. 20/2026 selesai.
"Jumat (12/6) setelah sosialisasi, monggo mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau keempat sudah keluar," ujarnya, Sabtu (13/6).
Baca juga: Proyek PSEL Jatibarang Semarang Raya Diminati 85 Investor, Nilai Investasi Rp3 Triliun
Perubahan aturan: Dana tak hanya untuk administrasi RT (maksimal 2,5% atau Rp625 ribu), tetapi juga untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, serta penataan dan pemeliharaan lingkungan.
Penggunaan dana harus melalui musyawarah warga, bukan keputusan pengurus RT sendiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Semarang, Eko Krisnarto, menepis anggapan pelaporan rumit. Dokumen yang dibutuhkan sederhana: undangan rapat, daftar hadir, hasil rapat, dan dokumentasi.
Pemkot mendorong penggunaan dana BOP untuk program lingkungan hidup dan ketahanan pangan, seperti membuat kompos atau pertanian perkotaan.
"Inspektorat akan memberi pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan simpel," kata Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA