Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo (DOK/ANTARA).
JATENG - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan," ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6).
Baca juga: Jateng Alami Surplus Telur, SPPG Diminta Untuk Menambah Produksi Berbahan Telur
Ia mengatakan keputusan akhir akan ditentukan melalui sidang pengadilan. Jokowi berencana hadir langsung di persidangan dan akan membawa bukti yang dibutuhkan, termasuk ijazah asli pendidikannya jika diminta pengadilan.
"Iya, sesuai dengan yang saya sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebut Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA