Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 18 JULI 2026 • 13:20 WIB

Bea Cukai Kudus Ungkap 79 Kasus Rokok Ilegal, Amankan 12,7 Juta Batang

Bea Cukai Kudus Ungkap 79 Kasus Rokok Ilegal, Amankan 12,7 Juta BatangRokok ilegal hasil ungkap Bea Cukai Kudus dimusnahkan sebagai bentuk transparansi atas penindakan selama 2026 (DOK/ANTARA).

JATENG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengungkap 79 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari-Mei 2026 dengan barang bukti 12,7 juta batang.

Kepala KPPBC Kudus Nur Rusydi mengatakan pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp13,4 miliar.

Baca juga: Pemkab Batang Salurkan BLT DBHCHT 2026 kepada 289 Penerima

Penindakan dilakukan terhadap berbagai modus: pengiriman melalui jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan, hingga pendistribusian menggunakan sarana pengangkut.

Selain operasi mandiri, Bea Cukai Kudus juga menggelar operasi bersama Satpol PP yang menghasilkan penindakan terhadap 90.836 batang rokok ilegal.

Nur Rusydi mengajak masyarakat mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bea Cukai Kudus Ungkap 79 Kasus Rokok Ilegal, Amankan 12,7 Juta Batang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!