JATENG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengungkap 79 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari-Mei 2026 dengan barang bukti 12,7 juta batang.
Kepala KPPBC Kudus Nur Rusydi mengatakan pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp13,4 miliar.
Baca juga: Pemkab Batang Salurkan BLT DBHCHT 2026 kepada 289 Penerima
Penindakan dilakukan terhadap berbagai modus: pengiriman melalui jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan, hingga pendistribusian menggunakan sarana pengangkut.
Selain operasi mandiri, Bea Cukai Kudus juga menggelar operasi bersama Satpol PP yang menghasilkan penindakan terhadap 90.836 batang rokok ilegal.
Nur Rusydi mengajak masyarakat mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA