Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 26 JULI 2026 • 12:23 WIB

Polres Kudus Ungkap Dua Kasus Pidana

Polres Kudus Ungkap Dua Kasus PidanaWakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polres Kudus (DOK/ANTARA).

JATENG - Polres Kudus mengungkap dua kasus tindak pidana dalam sebulan terakhir, pengeroyokan terhadap anak di bawah umur dan pembakaran rumah dengan menangkap sembilan tersangka.

Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan tujuh tersangka pengeroyokan ditangkap 21 Juni 2026, dan dua tersangka pembakaran rumah pada 12 Juni 2026.

Baca juga: Pastikan Anak-Anak didaerahnya Bisa Sekolah, Gubernur Jateng Kembali Terapkan Sekolah Gratis

Kasus pengeroyokan: terjadi di jalan Karangrowo-Krajan, Desa Karangrowo, Undaan, 21 Juni pukul 01.00 WIB. Korban IM dan SJ warga setempat. Enam tersangka dewasa (NWP, AZF, AA, AWS, MAP, MAW) dan satu anak berhadapan dengan hukum (NCA). Barang bukti: bambu, batu, besi hollo, dan senjata tajam corbek. Motif: sakit hati. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus pembakaran rumah: terjadi 22 Mei 2026 pukul 02.00 WIB di rumah Hari Wardono, Desa Sambung, Undaan. Tersangka S (40) dan HS (36) warga Kajar, Dawe. Menggunakan bom molotov. Motif: sakit hati. Barang bukti: sepeda motor, korek api, jaket, kain sumbu, pecahan botol, abu kursi, sandal. Dijerat Pasal 308 KUHP.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Kudus Ungkap Dua Kasus Pidana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!