Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Anwar Nasir (DOK/ANTARA).
JATENG - Polda Jawa Tengah menangkap 121 pelaku pencurian dalam pengungkapan 75 perkara sepanjang Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan para tersangka terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Pastikan Anak-Anak didaerahnya Bisa Sekolah, Gubernur Jateng Kembali Terapkan Sekolah Gratis
"Pencurian kendaraan bermotor mendominasi," ujarnya di Semarang, Selasa (30/6). Dari 44 perkara curanmor, polisi menetapkan 63 tersangka. Modus yang digunakan: kunci T dan mengincar motor dengan kunci masih tertancap.
Pengungkapan terbanyak:
Anwar menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jateng dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA