Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 30 NOVEMBER 2025 • 07:00 WIB

Banyumas Percepat Penerapan Transaksi Nontunai di Keuangan Desa

Banyumas Percepat Penerapan Transaksi Nontunai di Keuangan DesaBupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memberikan pengarahan kepada para camat terkait implementasi keuangan desa di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 21 November 2025 (DOK/ANTARA).

JATENG - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mendorong seluruh desa di Kabupaten Banyumas untuk segera beralih ke sistem transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa sebagai upaya memperkuat transparansi.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ. Pemkab Banyumas juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.1.3/5273 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan penggunaan transaksi nontunai di tingkat desa.

Mulai 1 Desember 2025, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) wajib dilakukan melalui Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang tersinkronisasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes Link).

Baca juga: Bupati Banyumas: Program Bebenah Kampung Wujudkan Rumah Layak dan Sehat

Menurut Bupati Sadewo, penerapan pembayaran nontunai akan meningkatkan akuntabilitas, mencegah penyimpangan, mengurangi risiko kehilangan uang, dan mempercepat proses pelaporan keuangan desa. Ia juga meminta para camat memastikan seluruh aparatur desa segera memiliki rekening Bank Jateng agar implementasi berjalan lancar.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, menambahkan bahwa penerapan CMS berbasis Siskeudes Link dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembayaran penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan BPD. Ia menyebut sistem nontunai membantu mencegah penyelewengan dana, memastikan setoran pajak tepat waktu, serta menyediakan bukti pertanggungjawaban digital yang dapat diakses secara real time.

Ia berharap para camat aktif melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Banyumas Percepat Penerapan Transaksi Nontunai di Keuangan Desa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!