Selasa, 06 JANUARI 2026 • 10:00 WIB

Bantah Korupsi, Mantan Dirut Bank Jateng Klaim Kasusnya Salah Kamar Pengadilan

Author

Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Januari 2026 (DOK/ANTARA).

JATENG - Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, bersuara lantang di pengadilan. Melalui kuasa hukumnya, Yudi Rianto, ia membantah dakwaan korupsi yang menjeratnya terkait kredit untuk PT Sritex.

“Dakwaan penuntut umum tidak jelas dan kurang cermat,” ujar Yudi Rianto, Senin (5/1), di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia menjelaskan, kasus yang menyeret Supriyatno seharusnya tidak masuk ranah korupsi, melainkan tindak pidana perbankan. Pasalnya, persetujuan kredit senilai Rp400 miliar untuk PT Sritex dinilai hanya melanggar prinsip kehati-hatian bank.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Karyawan Bank BUMN Tersangka Korupsi di Semarang

“Sanksinya mestinya administratif, bukan pidana korupsi. Tak ada bukti klien menerima imbalan atau ada konflik kepentingan,” tegas Yudi.

Tim hukumnya pun meminta pengadilan menyatakan tidak berwenang dan membebaskan Supriyatno dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampunolon memberikan waktu bagi jaksa untuk menanggapi bantahan tersebut di sidang selanjutnya. Dalam dakwaan, Supriyatno disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp502 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU