Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto (DOK/ANTARA).
JATENG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan MRF, pegawai bank BUMN, tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) senilai sekitar Rp2,2 miliar. Kasus ini merupakan limpahan penyidikan dari Polrestabes Semarang.
Baca juga: Kejati Jateng Tetapkan Pejabat Bank DKI Semarang Jadi Tersangka Korupsi Kredit
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, selasa (11/11), menjelaskan bahwa MRF bertugas sebagai account officer yang menangani pengajuan KUR untuk 43 debitur. Dugaan korupsi terjadi pada 2023, ketika dokumen pengajuan kredit diduga direkayasa bekerja sama dengan BWS, yang kini masih buron.
Setiap debitur disebut menerima imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta, sementara dana KUR dikuasai oleh MRF dan BWS. MRF dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA