Ilustrasi – Pimpinan Kejati Jateng bertugas pada Upacara HUT ke-80 RI di Semarang (DOK/ANTARA).
JATENG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang pada proyek pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Artha, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa Widi hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (1/12) di Semarang. Meski demikian, ia belum merinci isi pemeriksaannya.
Baca juga: Kejaksaan Tahan Karyawan Bank BUMN Tersangka Korupsi di Semarang
Kepala Kejati Jateng, Siswanto, juga mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus TPPU yang berhubungan dengan dugaan korupsi di Cilacap.
Widi disebut memenuhi permintaan penyidik pada panggilan kedua untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kasus korupsi pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha ini sebelumnya telah menyeret mantan Pj Bupati Cilacap, Awaludin Muuri, yang kini disidangkan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris perusahaan Iskandar Zulkarnain serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda. Perbuatan para terdakwa disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA