JATENG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menghadirkan saluran pengaduan digital Dumas QR Code untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan terkait kinerja ataupun perilaku anggota kepolisian.
Kepala Bidang Propam Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menyampaikan bahwa melalui sistem Quick Response Complaint System, masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia di area publik, Semarang, Jumat (21/11). “Setelah memindai, warga kemudian diarahkan ke formulir pelaporan digital yang dapat diisi kapan saja”, ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Tahan Karyawan Bank BUMN Tersangka Korupsi di Semarang
Menurutnya, dalam sistem ini masyarakat dapat memilih jenis aduan, hingga kronologi kejadian yang dapat disampaikan secara ringkas dan terstruktur. Ia juga mengatakan bahwa sistem ini dibuat untuk menjawab tuntutan pelayanan modern yang lebih efisien dan berbasis digital.
Dengan pencatatan secara elektronik, setiap laporan akan tersimpan dalam sistem, diverifikasi secara bertahap dan dapat langsung ditindaklanjuti oleh unit terkait. “Masyarakat tidak boleh ragu untuk menyampaikan laporannya, karena seluruh proses ditangani secara digital, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dengan adanya sistem pengaduan ini dapat memperluas ruang partisipasi publik, hal ini dapat memberikan masukan, kritik, ataupun laporan atas pelayanan yang kurang optimal. Polda Jateng dapat meningkatkan bahan evaluasi dan meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA