Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 11:00 WIB

Kemenkum Jateng Perkuat Upaya Berantas Mafia Tanah

Author

Simposium Nasional dan Call For Paper Prodi Magister Kenotariatan UNS digelar di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 FH UNS Solo pada Senin 17 November 2025 (DOK/ANTARA).

JATENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus meningkatkan upaya pemberantasan mafia tanah melalui pembinaan dan pengawasan ketat terhadap notaris.

Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, dalam Simposium Nasional dan Call for Paper yang digelar Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNS di Aula Amiek Sumindriyatmi, menyampaikan bahwa notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk profesi yang rawan dimanfaatkan pelaku pencucian uang.

Menurutnya, para pelaku kejahatan sering berusaha menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana dengan memanfaatkan ketentuan kerahasiaan hubungan profesi yang melekat pada notaris. Karena itu, Kemenkum Jateng terus mendorong penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara ketat.

Baca juga: Kuota Pengunjung Naik, Kini 4.000 Wisatawan Bisa Naiki Candi Borobudur Setiap Hari

PMPJ merupakan kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017. Notaris diminta lebih teliti saat menemukan transaksi atau hubungan usaha yang mencurigakan, termasuk transaksi bernilai seratus juta rupiah ke atas atau ketika informasi dari pengguna jasa diragukan kebenarannya.

Heni menegaskan bahwa peran Kanwil Kemenkumham sangat penting dalam mengawasi notaris dan PPAT, karena mereka berada pada posisi strategis dalam mencegah praktik mafia tanah. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, serta memastikan notaris menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

Notaris juga diminta berani menolak pembuatan akta jika terdapat ketidakjelasan dokumen dan aktif memberikan pelayanan hukum sesuai aturan. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil turut menjelaskan tugas Kemenkumham, kewenangannya dalam pembinaan notaris, serta fungsi Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, dan Pusat.

Acara ini juga menghadirkan Ketua Ikatan PPAT Jawa Tengah Wedy Asmara, Ketua Prodi Magister Kenotariatan UNS Prof. Rahayu Subekti, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta sebagai narasumber lain.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU