Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 08 JUNI 2026 • 12:41 WIB

30 Narapidana Lansia di Jateng Dapat Remisi Hari Lansia 2026

30 Narapidana Lansia di Jateng Dapat Remisi Hari Lansia 2026epala Ditjenpas Jateng Mardi Santoso saat penyerahan remisi di Semarang (DOK/ANTARA).

JATENG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat 30 narapidana lanjut usia (lansia) mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Lansia 2026 (29 Mei).

Kepala Ditjen Pemasyarakatan Wilayah Jateng, Mardi Santoso, mengatakan pemberian remisi ini bentuk perhatian negara terhadap napi lansia dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan pembinaan.

Baca juga: Eks Tambang Andesit di Bawen Disiapkan Jadi Agrowisata, Reklamasi Sudah Berlangsung

Syarat penerima remisi:

  • Berusia di atas 70 tahun
  • Berkelakuan baik
  • Aktif mengikuti program pembinaan
  • Menderita sakit kronis
  • Menunjukkan penurunan tingkat risiko

Para napi lansia penerima remisi tersebar di tujuh lapas dan rutan di Jawa Tengah.

"Pemberian remisi ini penghormatan bagi warga binaan lansia yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana," ujarnya, Jumat (29/5).

Secara nasional, Ditjen Pemasyarakatan mencatat 560 napi lansia menerima remisi Hari Lansia 2026.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

30 Narapidana Lansia di Jateng Dapat Remisi Hari Lansia 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!