epala Ditjenpas Jateng Mardi Santoso saat penyerahan remisi di Semarang (DOK/ANTARA).
JATENG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat 30 narapidana lanjut usia (lansia) mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Lansia 2026 (29 Mei).
Kepala Ditjen Pemasyarakatan Wilayah Jateng, Mardi Santoso, mengatakan pemberian remisi ini bentuk perhatian negara terhadap napi lansia dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan pembinaan.
Baca juga: Eks Tambang Andesit di Bawen Disiapkan Jadi Agrowisata, Reklamasi Sudah Berlangsung
Syarat penerima remisi:
Para napi lansia penerima remisi tersebar di tujuh lapas dan rutan di Jawa Tengah.
"Pemberian remisi ini penghormatan bagi warga binaan lansia yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana," ujarnya, Jumat (29/5).
Secara nasional, Ditjen Pemasyarakatan mencatat 560 napi lansia menerima remisi Hari Lansia 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA