Barang bukti Narkoba (Dok/Antara)
JATENG - Peredaran Ganja kembali terjadi, kali ini indikasi peredaran narkoba berada di Kabupaten Banyunas, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Banyumas, Sabtu, 30/05/2026 Menindaklanjuti adanya laporan warga terkait peredaran narkoba jelaskan.
Setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan, pelaku seorang pria berinisial CP alias Kentung (30) memiliki total 541,83 gram ganja dirunahnya.
Pada saat penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (16/05/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, berdasarkan pengakuan pelaku masih ada satu hal yang lain yang berisial NN yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Pipa Pecah, Sekitar 40.000 Masyarakat Semarang Barat Terdampak
Terkait demikian pihak kepolisian terus mengembangkan penanganan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA