Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 16 MEI 2026 • 10:18 WIB

Kerugian Korupsi BPR Purworejo Capai Rp41,3 Miliar, Enam Tersangka Termasuk Mantan Dirut

Kerugian Korupsi BPR Purworejo Capai Rp41,3 Miliar, Enam Tersangka Termasuk Mantan DirutDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto (DOK/ANTARA).

JATENG - Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan korupsi pencairan kredit bermasalah di BPR Bank Purworejo periode 2013-2023 dengan kerugian negara Rp41,3 miliar (berdasarkan audit BPK Jateng).

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menetapkan enam orang tersangka, beberapa di antaranya pimpinan perusahaan daerah milik Pemkab Purworejo.

Baca juga: Pemkab Magelang Dorong Koperasi Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat

Para tersangka:

  • Mantan Direktur Utama WAI
  • Mantan Direktur WWA
  • Mantan Kepala Bagian Kredit DY
  • Sejumlah debitur yang mengendalikan pengajuan kredit bermasalah

Dalam penyidikan ditemukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan pengajuan menggunakan nama orang lain serta penggunaan agunan tidak sesuai ketentuan.

Penyidik mengamankan ratusan sertifikat tanah yang diduga terkait perkara ini. Para tersangka dijerat UU Tipikor No. 31/1999 yang diperbarui dengan No. 20/2001.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kerugian Korupsi BPR Purworejo Capai Rp41,3 Miliar, Enam Tersangka Termasuk Mantan Dirut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!