Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi. (DOK/Humas Pemprov Jateng)
JATENG - Kabar baik untuk kamu yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan terutama pajak motor.
Mulai tanggal mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya bagi kamu sebagai pemilik kedua dari kendaraan roda dua ini
Karena saat kamu melakukan pembayaran pajak di rentan waktu tersebut, kamu tidak harus melakukan pembayaran ganda (tanpa adanya KTP pemilik kendaraan pertama).
Kebijakan ini resmi karena berasal dari tim Pembina Samsat Jateng yang sebelumnya telah menyelenggarakan rapat pada 22–23 April 2026 di Semarang.
Baca juga: Sinergi Dua Organisasi Semakin Diperkuat Menghadapi Kemungkinan di Masa Mendatang
Kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi.
Dalam pelaksanaannya, terang Masrofi, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Ditambahkan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut sekaligus menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Jateng