JATENG - Pemerintah Kabupaten Purworejo terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan maksimal dan sesuai standar kesehatan.
Sebagai bentuk perhatian langsung, Bupati Purworejo Yuli Hastuti, SH memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi ke sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan bersama Forkopimda dan Satgas MBG Kabupaten Purworejo, yang dibagi dalam dua tim. Tim pertama dipimpin langsung oleh Bupati Yuli Hastuti, sementara tim kedua oleh Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi, SIKom, MSi.
Beberapa lokasi yang dikunjungi Bupati antara lain SPPG Bandung Kutoarjo, SPPG Katerban Kutoarjo, dan SPPG Depokrejo Ngombol.
Baca juga: 110 Siswa Purworejo Diduga Keracunan dari Program Makan Bergizi Gratis
Dalam kunjungan tersebut, Bupati meninjau langsung kondisi dapur, kebersihan peralatan, ketersediaan air bersih, hingga proses pengolahan bahan makanan. Ia juga memastikan bahwa semua bahan pangan yang digunakan segar, aman, dan bergizi bagi anak-anak.
Bupati Yuli menegaskan pentingnya peran Satgas MBG dalam menjaga mutu dan keamanan makanan yang didistribusikan.
“Seluruh dapur MBG harus beroperasi sesuai SOP. Gunakan bahan pangan yang segar dan bergizi. Kalau ada kendala atau indikasi pelanggaran, segera laporkan agar bisa segera ditangani,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program MBG bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Anak-anak Purworejo berhak menerima makanan sehat tanpa kompromi. Mari jalankan program ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan,” tutup Bupati Yuli.
Baca juga: Nelayan Purworejo Dapat Angin Segar, Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo menunjukkan keseriusannya untuk memastikan setiap anak mendapatkan asupan bergizi, sebagai langkah nyata menuju generasi yang lebih sehat, cerdas, dan kuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Purworejo