Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 14 SEPTEMBER 2025 • 07:00 WIB

Blora Geger! Dugaan Perangkat Desa Terlibat Sumur Minyak Ilegal di Gandu

Blora Geger! Dugaan Perangkat Desa Terlibat Sumur Minyak Ilegal di GanduTerlihat kendaraan mengangkut toren/kempu terparkir di halaman rumah Kepala Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora (DOK/ANTARA)

JATENG - Kasus sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali menuai sorotan. Kali ini, sejumlah pihak menuding ada dugaan keterlibatan perangkat desa, bahkan Kepala Desa Gandu, dalam aktivitas yang jelas melanggar hukum itu.

Menurut warga setempat, Wawan Himawan, praktik penyedotan dan pengolahan minyak mentah secara ilegal di wilayah Gandu sudah berlangsung lama. Polisi pun sempat mengamankan belasan paralon dari lokasi kejadian.

“Sulit rasanya aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa sepengetahuan aparat desa. Kami menduga ada pembiaran, bahkan mungkin keterlibatan oknum pemerintah desa,” ujar Wawan, Jumat (12/9).

Baca juga: Mulai Oktober 2025, Pelajar di Magelang Bisa Nikmati Angkutan Sekolah Gratis!

Kecurigaan makin menguat setelah tragedi kebakaran sumur minyak ilegal beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa. Seorang balita dua tahun yang mengalami luka bakar parah akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di Yogyakarta.

Hingga kini, Kepala Desa Gandu belum memberi pernyataan resmi. Upaya media untuk meminta konfirmasi juga belum direspons.

Sementara itu, Polres Blora memastikan masih mendalami kasus ini. Kasatreskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, menegaskan pihaknya akan memproses jika ada bukti keterlibatan aparat desa. “Kami sedang mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil pemeriksaan labfor. Kalau memang ada keterlibatan, pasti ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca juga: BPBD Demak Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Blora menyebut kewenangan penuh soal perizinan dan penindakan minyak serta gas ada di pemerintah pusat, sesuai Undang-Undang Migas. “Kami hanya bisa mengimbau, karena kegiatan ini sangat berbahaya. Untuk penegakan hukum tetap ranah aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM,” jelas Sinung, Kepala Seksi ESDM Blora.

Kasus ini kini jadi perhatian publik, bukan hanya karena kerugian negara, tapi juga karena ancaman nyata terhadap keselamatan warga.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Blora Geger! Dugaan Perangkat Desa Terlibat Sumur Minyak Ilegal di Gandu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!