Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 14 SEPTEMBER 2025 • 10:00 WIB

Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah, Balita Dua Tahun Meninggal Dunia

Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah, Balita Dua Tahun Meninggal DuniaPeristiwa kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (DOK/ANTARA)

JATENG - Duka mendalam kembali menyelimuti Blora. Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, merenggut korban jiwa lagi. Seorang balita berusia dua tahun berinisial AD meninggal dunia setelah berjuang melawan luka bakar serius yang dideritanya.

Agung Triyono dari Tim Reaksi Cepat BPBD Blora membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa AD sempat mendapat perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, namun luka bakar yang parah membuat nyawanya tak tertolong.

Dengan meninggalnya AD, jumlah korban tewas akibat kebakaran ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, empat korban meninggal dunia yakni Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30).

Baca juga: Mulai Oktober 2025, Pelajar di Magelang Bisa Nikmati Angkutan Sekolah Gratis!

Kebakaran hebat yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus lalu, tidak hanya menelan korban jiwa. Puluhan keluarga terpaksa mengungsi, hewan ternak ikut terdampak, serta sejumlah rumah warga rusak berat hingga sedang.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kebakaran dipicu oleh blow out pada sumur minyak ilegal. Minyak mentah yang mengalir ke selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran. Api kemudian merambat ke rumah warga hingga menewaskan ternak dan merusak bangunan.

Polisi sudah menetapkan tiga tersangka: SPR (46), pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (45), calon investor asal Tuban; serta SHRT alias GD (42), warga Tuban yang bertindak sebagai pelaksana pengeboran.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, mulai dari mesin diesel, pompa air, pipa besi, hingga tangki minyak mentah. Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp170 juta.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih di Kudus Mulai Menggalang Keanggotaan

Para tersangka dijerat pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengubah UU Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Mereka juga disangkakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.

Api baru bisa dipadamkan setelah hampir sepekan upaya gabungan dari BPBD, Damkar, Pertamina, TNI-Polri, serta para relawan. Semburan gas bertekanan tinggi membuat proses pemadaman berlangsung sangat sulit dan lama.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Selain merugikan negara dan merusak lingkungan, praktik sumur ilegal terbukti membawa bencana besar bagi masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah, Balita Dua Tahun Meninggal Dunia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!