Senin, 20 JULI 2026 • 09:46 WIB

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 847.064 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

Author

Kepala KPPBC TMP C Cilacap Shinta Dewi Arini memusnahkan secara simbolis barang bukti rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Cilacap (DOK/ANTARA).

JATENG - Bea Cukai Cilacap memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) berupa 847.064 batang rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar, sebagai komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap, Selasa (30/6), disaksikan Kejaksaan, Polisi, KPKNL, dan instansi terkait. Selebihnya dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Baca juga: Pemkab Batang Salurkan BLT DBHCHT 2026 kepada 289 Penerima

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Cilacap Shinta Dewi Arini mengatakan nilai barang Rp1.307.496.449, potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp852.007.814.

Barang ini berasal dari penindakan sepanjang 2025 dengan berbagai modus: pengiriman via ekspedisi, distributor, hingga toko kelontong.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal, M Takhrudin, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan didominasi produk dari luar daerah.

"Peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan produsen taat aturan," ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU