JATENG - Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tobirin, menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas ramah anak agar implementasinya efektif, terutama di daerah.
"Kebijakan ini positif, berkaitan dengan UU Perlindungan Anak dan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) untuk melindungi anak dari kekerasan, pornografi, dan pengaruh negatif lainnya," ujarnya, Minggu (29/3).
Baca juga: Tingkatkan Perekonomian, Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Perlu di Revitalisasi
Kendati demikian, tantangan utama ada di implementasi daerah. Tingginya ketergantungan anak pada gawai dan terbatasnya literasi digital jadi perhatian serius.
Dua aspek kunci keberhasilan kebijakan:
- Struktur birokrasi: Pemda perlu libatkan Dinas Pendidikan, sekolah, hingga keluarga. Guru berperan penting dalam literasi digital dan keamanan bermedia.
- Komunikasi efektif: Sosialisasi harus masif hingga ke tingkat bawah, tidak berhenti di pusat.
Tobirin juga menekankan peran keluarga sebagai lingkungan terdekat anak. Orang tua wajib memberikan pemahaman dan pengawasan aktivitas digital anak.
Fasilitas ramah anak seperti taman kota, ruang bermain, dan taman bacaan perlu disediakan sebagai alternatif kegiatan sehat agar anak tidak selalu bergantung pada gawai. Pelibatan lembaga sosial untuk menghidupkan permainan tradisional dan literasi kreatif juga didorong.
"Ini bukan sekadar instruksi, butuh sinergi berbagai pihak agar tujuan melindungi anak tercapai optimal," kata Tobirin.
PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026, mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan teknis tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA