Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 11:30 WIB

PASI Kudus: Kejuaraan Atletik Dorong Pembinaan Usia Dini

Author

Upacara penghormatan pemenang Challenge 2025 Seri 2 digelar di Supersoccer Arena Rendeng, Kudus, Jawa Tengah pada 29 November 2025 (DOK/ANTARA).

JATENG - Kejuaraan atletik seri kedua di Kabupaten Kudus mendapat apresiasi karena dinilai efektif memperkuat pembinaan atlet muda secara berjenjang. Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi PASI Kudus, Noor Akhmad, menyebut ajang ini menjadi salah satu kompetisi atletik berformat seri pertama di Indonesia yang berkelanjutan.

Noor menegaskan bahwa perlombaan ini menjadi langkah penting untuk regenerasi atlet, sekaligus membuktikan kemampuan Kudus mencetak talenta yang siap bersaing di Porprov Jawa Tengah 2026 hingga Popnas. Program MilkLife Athletics Challenge, katanya, memberi ruang bagi atlet sejak SD hingga SMA untuk terus berkompetisi.

Ia juga mendorong atlet-atlet muda bergabung ke klub atletik agar bisa menembus level lebih tinggi. Banyak atlet Kudus yang berlaga di Porprov merupakan hasil binaan ajang ini.

Baca juga: 9 Atlet Purworejo Siap Berlaga di Kejurprov 2025 dengan Target Medali!

Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, menambahkan bahwa MilkLife Athletics Challenge dirancang untuk memperkenalkan gerak dasar atletik sambil membangun karakter positif seperti percaya diri, sportivitas, dan tanggung jawab. Program ini sekaligus menjaga kesinambungan regenerasi atlet nasional.

Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Jawa Tengah melalui Firdaus turut mendukung pembinaan atlet muda di Kudus dan berharap kompetisi ini melahirkan generasi atletik yang lebih unggul.

Athletics Challenge Seri 2 2025 mempertandingkan empat kelompok umur dan dua puluh dua nomor lomba, dengan lebih dari dua ribu peserta dari berbagai sekolah di Kudus dan sekitarnya. SMA NU Al Ma'ruf keluar sebagai juara umum KU 18 setelah meraih sejumlah medali melalui 18 atletnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU