JATENG - Kepolisian Resor Demak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menyita 1.617 lembar pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang belum sempat beredar.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan uang palsu tersebut sekilas tampak mirip dengan aslinya. Namun, ketika diraba dan diterawang, perbedaannya jelas terlihat.
Baca juga: Sopir Bawa Kabur Uang Bank Jateng Rp10 Miliar Akhirnya Tertangkap
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga pada 22 September 2025. Saat itu, seseorang bertransaksi di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, menggunakan uang yang diduga palsu. Dari laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial R (47), warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Penyelidikan berlanjut, polisi juga menangkap dua anak R, masing-masing berinisial BY (20) dan RA (24), serta seorang pekerja berinisial B (31) yang membantu produksi uang palsu.
Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit printer, empat screen sablon, satu laptop, serbuk fosfor, hingga bahan untuk meniru elemen pengaman uang. Polisi juga menemukan tempat produksi di Desa Ngemplak, Boyolali.
Dari pengakuan pelaku, uang palsu senilai sekitar Rp10 juta sudah sempat beredar. Menariknya, pelaku R mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari anaknya sendiri, menggunakan sistem tukar Rp100 ribu asli untuk lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Baca juga: Satpam Jadi Otak Perampokan Bank Syariah di Purbalingga
Salah satu tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa. Atas pengungkapan ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat menerima uang pecahan besar, dan segera melapor jika menemukan dugaan uang palsu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA