JATENG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan untuk menyelidiki kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang diduga wafat dalam kondisi tidak wajar saat mengikuti demonstrasi di Semarang pada akhir Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk RS dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum. Dari penelusuran di rumah sakit, LPSK memperoleh rekaman CCTV saat Iko Juliant tiba untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: Jokowi Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Dorong Pemberantasan Korupsi
Menurut Wawan, rumah sakit juga melakukan visum karena korban sempat dibawa akibat kecelakaan lalu lintas. LPSK mendorong agar proses hukum berjalan adil dan memastikan hak-hak saksi serta keluarga korban terlindungi.
Sebelumnya, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menemukan kejanggalan pada kondisi fisik Iko Juliant, termasuk lebam di wajah dan laporan bahwa korban sempat mengigau dan dipukuli saat perawatan. Iko Juliant meninggal setelah menjalani operasi di RS Kariadi Semarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA