JATENG - Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Modusnya, isi tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan warga. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, yang berprofesi sebagai kurir distribusi gas.
“Perbuatannya merugikan masyarakat karena elpiji subsidi seharusnya untuk keluarga kurang mampu dan pelaku UMKM,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (12/9).
Baca juga: Mulai Oktober 2025, Pelajar di Magelang Bisa Nikmati Angkutan Sekolah Gratis!
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tabung 3 kilogram, tabung 12 kilogram berbagai warna, peralatan pemindah isi gas, serta enam tabung oplosan siap jual. Selain itu, ditemukan 16 tabung kosong 12 kilogram dan 87 tabung kosong 3 kilogram.
Reno mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar satu tahun. Dalam seminggu, ia bisa menghasilkan tujuh sampai 10 tabung 12 kilogram hasil oplosan. Gas itu kemudian dijual seharga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung, padahal setara dengan empat tabung subsidi 3 kilogram.
Kapolres menegaskan, praktik ini jelas menimbulkan kerugian negara karena subsidi tidak sampai ke pihak yang berhak. Lebih jauh, pelaku juga menggunakan segel bekas untuk menipu konsumen.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih di Kudus Mulai Menggalang Keanggotaan
Atas perbuatannya, Reno dijerat sejumlah pasal sekaligus: UU Migas, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Metrologi Legal, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik serupa dan mendorong warga untuk berani melaporkan setiap penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA