JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat, saat ini ada tujuh kabupaten/kota yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menekankan pentingnya daerah yang belum memiliki satgas untuk segera membentuknya. Tujuannya jelas, yaitu mempercepat penyelesaian persoalan sampah yang menjadi tantangan lingkungan.
Baca juga: Permasalahan Sampah di Kawasan Brown Canyon Butuh Sinergi Dua Daerah
Tujuh daerah yang telah membentuk Satgas Penuntasan Sampah antara lain Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, dan Kota Pekalongan. Menurut Sumarno, pengelolaan sampah sebaiknya dimulai dari hulu, sehingga masalah lingkungan bisa diminimalkan. Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat, yang memerlukan sosialisasi masif agar program ini berhasil.
Pembentukan satgas ini sesuai arahan pemerintah pusat dengan target pengelolaan dan pengolahan sampah rampung pada 2029. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menambahkan bahwa 28 daerah yang belum memiliki Satgas Penuntasan Sampah diminta untuk segera mengejar percepatan.
Baca juga: Tim UMS Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Kompos dan Bank Sampah
Proses pembentukan Satgas Penuntasan Sampah diatur melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025. Widi berharap, Satgas di seluruh daerah bisa terbentuk dan SK resminya disampaikan paling lambat pertengahan September 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA