TPA sampah Ilegal (Dok/Antara)
JATENG - Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ini merupakan TPA ilegal yang terletak di perbatasan antara Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dan Kebonbatur, Mranggen, Kabupaten Demak, yang berdekatan dengan kawasan Brown Canyon.
Pemerintah kota Semarang mengharapkan agar Pemprov Jateng memperhatikan dan segera menemani hal tersebut, setidaknya antara Pemkot Semarang dan Pemkab Demak diberi fasilitas untuk melakukan diskusi terkait TPA sampah ilegal itu
Masalah TPA ilegal ini dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas warga, seperti asap dari pembakaran sampah juga dapat mencemari lingkungan, maka dari itu Pemprov Jateng juga harus terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Wali Kota Semarang Agustina, juga mengingatkan agar para masyarakat juga harus sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena nantinya mereka sendiri yang akan merasakan dampaknya.
Disamping itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti, menginformasikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng telah mengadakan rakor mengundang DLH dua daerah, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Dalam rakor tersebut dapat disimpulkan bahwa kesadaran membuang sampah penting untuk diingat masyarakat, pemerintah juga harus menyiapkan fasilitas untuk tempat pembuangan sampah di setiap wilayah agar mengurangi tindakan pembuangan sampah sembarangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan