Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 SEPTEMBER 2025 • 09:00 WIB

Dua Pemuda Jadi Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Batang

Dua Pemuda Jadi Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD BatangKapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana bersama Dandim 0736/Batang menghadiri konferensi pers kasus perusakan gedung DPRD Batang, Selasa sore (2/9/2025) (DOK/ANTARA)

JATENG - Polisi akhirnya menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus perusakan gedung DPRD Batang saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi bukti rekaman video.
“Baru dua orang yang resmi jadi tersangka, tapi kemungkinan bisa bertambah karena masih ada pelaku lain yang diperiksa,” katanya, Selasa (2/9).

Dua tersangka tersebut adalah AN (20), warga Kalipucang Kulon, Batang, dan MAS (20), warga Siberuk, Tulis.

Baca juga: Kabupaten Semarang Luncurkan SPPG baru, Melayani 3.181 Siswa di Semua Jenjang Pendidikan

Kericuhan sendiri bermula ketika massa aksi mendatangi gedung DPRD sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya aksi berjalan tertib, hingga kemudian setelah Ketua DPRD Su’udi menemui demonstran, tiba-tiba ada yang melempar botol ke arahnya. Situasi langsung berubah ricuh.

Dalam kondisi itu, kedua tersangka ikut melempar batu dan pecahan pot bunga ke arah gedung dan aparat. Mereka juga mendorong gerbang timur DPRD hingga roboh, bahkan ada yang mencoret tembok dengan cat. Akibatnya, kaca pos satpam pecah dan beberapa ruangan DPRD mengalami kerusakan. Sejumlah polisi pun terkena lemparan batu.

Polisi sempat mengamankan 31 orang yang diduga terlibat. Setelah pemeriksaan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya dipulangkan ke orang tua dengan catatan pembinaan.

Baca juga: Gubernur Luthfi Ajak Warga Jateng Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

“Kedua tersangka sebenarnya tidak datang untuk menyampaikan aspirasi, tapi memang berniat melakukan aksi anarkis. Mereka tahu ada demo dari media sosial dan grup WhatsApp, lalu ikut-ikutan merusak,” ujar Kapolres.

Keduanya kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, hingga Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. Ancaman hukumannya bervariasi, dari satu tahun empat bulan hingga lima tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Pemuda Jadi Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Batang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!