Jumat, 08 AGUSTUS 2025 • 09:00 WIB

Ahmad Luthfi Resmikan SPPG Baru di Jepara untuk Perkuat Program Gizi Gratis

Author

Presmian SPPG AT-TAQWA (Dok/Humas Pemprov Jateng)

JATENG - Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Jepara, memjadi salah satu tempat baru untuk dijadikan sebagai dapur dalam memenuhi produksi makanan untuk program makan bergizi gratis wilayah Jawa Tengah.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jepara ini dibuat di Yayasan At-Taqwa, peresmiannya dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi 

Baca juga: Banjir Mematikan Kembali Ancam Beijing, Warga Diminta Tetap di Rumah

Sekedar informasi bahwa jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi di Jawa Tengah sejak program makan bergizi gratis dijalankan kini jumlahnya sudah semakin banyak.

Terhitung dari tanggal (29/7/2025) terdapat 335 SPPG di Jateng yang telah operasional. Keberadaannya telah menyasar sekitar 953.912 penerima manfaat.

Baca juga: Daihatsu Rocky Limited Edition Dipamerkan di GIIAS 2025, Hanya Dijual 10 Unit dan Tampil Beda!

Diharapkan dengan adanya daput untuk pemenuhan makan bergizi gratis yang dijalankan yayasan At-Taqwa ini dapat menjalankan tugasnya dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Dapur makan bergizi gratis ini bukan hanya soal tempat penyediaan makanan, melainkan, tetapi juga banyak manfaat yang bisa dipetik masyarakat. Mulai dari membiasakan anak-anak makan sehat, berputarnya ekonomi kreatif, pembangunan infrastruktur, modal bergerak, dan terciptanya lapangan kerja.

Baca juga: Daihatsu Rocky Limited Edition Dipamerkan di GIIAS 2025, Hanya Dijual 10 Unit dan Tampil Beda!

Pihak Pemprov Jateng sudah menyiapkan lahan unruk menargetkan jumlah dapur SPPG, setidaknya Pemprov Jateng juga telah menyiapkan 26 aset dengan luas total hampir 280.000 meter persegi. Lahan itu yang dapat dimanfaatkan bersama instansi, seperti Polri dan TNI, untuk mendukung operasional program.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU