Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Yudi (Dok. Antara).
JATENG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana narkoba di berbagai wilayah selama periode 1 Januari hingga 20 Februari 2026. Sebanyak 386 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BNNK Bentuk 24 Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Magelang
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi, menyebut barang bukti yang diamankan antara lain:
Dua kasus menonjol terjadi di gerbang Tol Banyumanik dan kawasan Meteseh, Semarang. Dari lokasi pertama, polisi menangkap tiga pelaku dengan barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi. Dari Meteseh, tiga tersangka diamankan bersama ribuan pil koplo dan ekstasi.
Sebanyak 37,5 kg narkoba dari berbagai jenis akan dimusnahkan oleh jajaran polres. Sementara Polda Jateng telah memusnahkan 4,9 kg sabu. “Sisanya sekitar 28,5 kg, termasuk ribuan pil koplo, segera dimusnahkan,” ujar Yos, Senin (23/2).
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 219 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, ANTARA