JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini merespons dinamika masyarakat terkait kenaikan pajak yang dirasakan belakangan ini.
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa kenaikan yang dimaksud sebenarnya berasal dari kebijakan opsen pajak sebesar 13,94 persen yang diterapkan pada 2025 sesuai UU No. 1/2022 tentang HKPD dan PP 35/2023.
Pada tahun 2025, masyarakat Jateng tidak merasakan beban opsen karena ada diskon di Januari-Maret. Namun, awal 2026 belum ada relaksasi, sehingga kenaikan pajak terasa signifikan, bahkan ada keluhan kenaikan hingga 60 persen yang viral di media sosial.
“Gubernur Ahmad Luthfi menginstruksikan pengkajian ulang. Hasilnya, kami putuskan memberi diskon 5 persen untuk PKB tahun ini,” ujar Sumarno, Jumat (13/2).
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Namun, pemilik tetap harus membayar:
Plt. Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, APBD, dan keberlanjutan pembangunan. “Hasil kajian sudah dilaporkan ke Gubernur dan akan diterapkan tahun ini,” katanya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan keluhan masyarakat dapat teredam dan kepatuhan membayar pajak tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA