Hadiah doorprize (DOK/Humas Pemprov Jateng)
JATENG - Masyarakat Jepara yang rutin membayar pajak, akan diberikan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
Hal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan masyarakat, karena masyarakat yang wajih pajak mendukung jalannya pembangunan daerah.
Para masyarakat yang telah melakukan wajib pajak, akan diberikan dorprize setelah namanya terpilih dalam undian.
Baca juga: Polres Kudus Perketat Pengamanan Objek Wisata Selama Libur Nataru
Dorprize diberikan atas pemberlakuan wajib pajak pada pajak kendaraan bermotor.
Pengundian dilakukan pada Rabu (24/12/2025). Tepatnya di Gedung Shima daerah setempat, dan diundi langsung oleh Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar.
Wabup berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat Jepara, agar semakin patuh dalam membayar pajak daerah.
Sememtara doorprize yang diundi terbagi dalam dua kategori, yakni Ndang Gage berupa jajan, menginap, hiburan, dan renang di Jepara, serta doorprize opsen PKB dan BBNKB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Jateng