JATENG - Pemerintah Kota Magelang terus berkomitmen membangun budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Hal ini diperkuat dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Magelang dan Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Magelang di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (7/1).
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. “Yang kita bangun adalah budaya transparansi dan akuntabilitas, bukan budaya saling menyalahkan,” ujarnya.
Baca juga: BNNK Bentuk 24 Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Magelang
Melalui sinergi ini, seluruh program dan kebijakan pembangunan akan mendapat pendampingan hukum yang kuat sejak awal, sehingga dapat mencegah potensi masalah dan memberikan keamanan bagi aparatur dalam bekerja.
“Taati aturan maka aturan akan menjagamu. Jika ada keraguan, konsultasikan. Jika ada potensi masalah, laporkan sejak awal,” pesan Wali Kota.
Kajari Kota Magelang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyambut baik kerja sama ini dan mengapresiasi kepercayaan Pemkot Magelang. Ia menegaskan bahwa jajaran Kejari siap memberikan pelayanan terbaik, mulai dari konsultasi hingga mitigasi risiko hukum, demi melindungi aset dan kepentingan negara.
Kerja sama sebelumnya telah menunjukkan hasil positif, seperti pendampingan hukum di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan penanganan tunggakan pajak secara non-litigasi. Dengan perpanjangan MoU ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Magelang semakin baik, transparan, dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA