JATENG - Pemerintah Kabupaten Magelang kembali membawa pulang penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Prestasi ini terasa spesial, karena sudah delapan kali berturut-turut, sejak 2018 hingga 2025, Magelang tak pernah absen meraih apresiasi atas upaya menjaga bumi dari dampak perubahan iklim.
Penghargaan tahun ini diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, kepada Wakil Bupati Magelang, Sahid, di Jakarta pada Senin (1/12).
Wakil Bupati Sahid mengaku bangga dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang serta para kepala desa yang terus berkomitmen menjalankan aksi iklim di wilayahnya.
Baca juga: Bupati Magelang Dorong Pemuda Desa Jadi Agen Perubahan Lewat Pendidikan
“Semoga prestasi ini tidak hanya dipertahankan, tapi juga terus ditingkatkan. Kita ingin Magelang tetap lestari alamnya,” ujar Sahid.
Tak hanya pemerintah daerah, masyarakat juga ikut menjadi motor utama. Tahun ini Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid berhasil meraih Proklim kategori Lestari, sementara Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur, mendapatkan penghargaan Proklim Utama. Dua contoh desa yang telah menggerakkan aksi hijau secara konsisten.
Kepala DLH Kabupaten Magelang, Sarifudin, menjelaskan bahwa Proklim merupakan program nasional yang melibatkan masyarakat untuk meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, sekaligus menekan emisi gas rumah kaca melalui aksi nyata di tingkat dusun hingga desa.
Pemkab Magelang sendiri terus memperkuat program tersebut melalui berbagai kebijakan, seperti: Instruksi Bupati tahun 2019 tentang pembentukan Proklim di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan, serta Pembentukan Kecamatan Proklim pada 2022 sebagai penguatan kelembagaan
Dengan sinergi pemerintah dan warga, Magelang membuktikan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya wacana, tetapi gerakan bersama demi masa depan yang lebih hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Magelang