Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 08:00 WIB

Polisi Aniaya Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Divonis 13 Tahun Penjara

Polisi Aniaya Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Divonis 13 Tahun PenjaraBrigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang pada Senin, 24 November 2025 (DOK/ANTARA).

JATENG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, dengan hukuman penjara 13 tahun atas kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan. Vonis ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 14 tahun.

Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Ade juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Kasus bermula saat Ade berkenalan dengan ibu korban, DJP, pada 2023. Pasangan ini tinggal bersama di kontrakan di Palebon, Semarang, hingga DJP melahirkan bayi NA pada Januari 2025. Ade menolak bertanggung jawab secara penuh dan hanya memberikan bantuan finansial untuk perawatan bayi.

Baca juga: Kemenkum Jateng Perkuat Upaya Berantas Mafia Tanah

Penganiayaan terjadi pertama kali pada Maret 2025 di rumah kontrakan, ketika Ade mencekik bayi NA hingga menangis. Ade kembali melakukan kekerasan dengan menekan dahi bayi saat berada di mobil di Pasar Peterongan. Bayi dibawa ke RS Roemani Semarang, namun meninggal dunia akibat pendarahan otak yang diakibatkan benturan benda tumpul, menurut hasil ekshumasi polisi.

Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa mengakibatkan kematian anaknya sendiri dari hubungan di luar nikah dengan DJP. Selain hukuman penjara, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar Ade membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.

Terdakwa dan penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Aniaya Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Divonis 13 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!