Beberapa rokok ilegal berbagai merek yang berhasil disita tim gabungan (Pemkab Demak).
JATENG - Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, Dinkominfo, dan Kodim Demak kembali melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Demak. Kali ini, operasi menyasar Desa Krajanbogo, RT 01/RW 04, Kecamatan Bonang, pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam razia tersebut, tim menemukan 120 batang rokok ilegal berbagai merek yang dijual di salah satu toko kelontong warga. Merek yang terjaring antara lain Turbo Sejati, GLS Sport, Ziffa, Humer, dan Premium Bold.
Baca juga: Bea Cukai dan Pemkab Demak Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Operasi melibatkan sejumlah personel dari masing-masing instansi dan menggunakan dua mobil operasional untuk memeriksa toko dan warung sepanjang jalan desa. Tim melakukan pemeriksaan etalase dan stok, mengidentifikasi rokok tanpa pita cukai, serta mendokumentasikan temuan.
Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi. Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Demak mengingatkan bahwa membeli atau menjual rokok ilegal melanggar hukum dan merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Demak