JATENG - Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang dan aparat hukum memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan hampir tiga ribu liter minuman beralkohol. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar dan ditindih roller di halaman Kantor Bupati, Rabu (29/10/25).
Bupati Eisti’anah menegaskan, rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan melemahkan produsen yang patuh hukum. Upaya pemberantasan ini bertujuan menjaga keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung kelancaran pembangunan.
Baca juga: Operasi Gabungan, 935 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Purworejo
Kepala Bea Cukai Semarang, Syuhadak, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius. Pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diharapkan memperkuat ekonomi daerah dan kerja sama pemerintah daerah dengan Bea Cukai.
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi gabungan Satgas BKC Ilegal, TNI, Polri, dan OPD terkait sepanjang tahun. Sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran barang ilegal. Beberapa rokok ilegal dari operasi sebelumnya sempat tertunda karena banjir di lokasi Terboyo, namun akan dimusnahkan saat kondisi memungkinkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Demak