Miras ilegal yang berhasil disita Pemkab Wonosobo akan dimusnahkan (Pemkab Wonosobo).
JATENG - Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Satpol PP, Polres, Kodim 0707, dan FKUB menggelar operasi penertiban minuman beralkohol ilegal selama empat hari, mulai 3 hingga 9 Oktober 2025. Hasilnya, lebih dari seribu botol miras ilegal berhasil diamankan dari kafe, toko, dan tempat hiburan malam di wilayah Wonosobo.
Sekretaris Daerah Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, M.Si, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menekankan pentingnya operasi seperti ini untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol. “Kegiatan seperti ini harus terus dilakukan secara berkala demi Wonosobo yang aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya saat pemusnahan miras di Alun-Alun Wonosobo, Jumat (10/10).
Baca juga: Anggota TNI Tewas Usai Berusaha Melerai Keributan di Wonosobo
Kepala Satpol PP, Dudi Wardoyo, AP.MM, menambahkan bahwa operasi ini sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Tujuannya tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol.
Dengan langkah ini, Pemkab Wonosobo menunjukkan komitmennya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, sekaligus menjaga masa depan generasi muda dari pengaruh buruk minuman beralkohol ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Wonosobo