launching Digitalisasi Ekonomi PT BPR BKK (Perseroda) (DOK/Humas Pemprov Jateng)
JATENG - PT BPR BKK persatuan daerah Provinsi Jawa Tengah mengadakan launching sistem ekonomi digital, yang diselenggarakan pada Jumat (8/8/2025). Di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Program ekonomi digital baru berupa sistem pembayaran QRIS yang dibuat PT BPE BKK persada merupakan wujud kepedulian nyata antara tim BKK Persada dan peemrintah dengan masyarakat terutama pelaku usaha seeprti UMKM.
Baca juga: Harga Beras Naik, TPID Gorontalo Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Tekan Inflasi
Masyarakat sangat mempercayakan BPR BKK karena menurut mereka BPR BKK sangat aman sebab diawasi langsung oleh pemerintah.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah juga telah menyediakan layanan-layanan di BPR BKK Persada untuk masyarakat diantaranya layanan bagi para UMKM, petani, dan nelayan, supaya mereka dapat terus meningkatkan perekonomiannya, apalagi BPR BKK juga bekerjasama dengan bank mandiri dan bank BSI.
Baca juga: Brad Pitt Beli Rumah Mewah di LA Setelah Jadi Korban Perampokan
Dalam kesempatan tersebut Taj Yasin juga berpesan kepada BPR BKK untuk terus mendukung pelaku ekonomi terutama UMKM dengan cara mendampingi pembukuan sederhana, pelatihan manajemen usaha, dan bantuan akses pasar.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Agus Prasutio mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk nyata sinergi lintas lembaga. Tujuannya memperkuat sistem keuangan dan mendorong layanan, melalui kolaborasi strategis.
Usai peluncuran Digitalisasi Ekonomi, Taj Yasin mengunjungi sejumlah stan kuliner yang berada di lokasi kegiatan. Dia juga mencoba penggunaan sistem pembayaran digital, yang diperkenalkan PT BPR BKK, untuk bertransaksi dengan UMKM.
Acara launching digitalisasi ekonomi berlangsung selama dua hari dari tanggal 8-9 Agustus 2025, di luar tempat peresmian juga terdapat stand UMKM masyarakat lokal dan lomba band, lomba mewarnai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Jateng