Program spesialis keliling melakukan pengecekan gangguan kejiwaan (DOK/Humas Pemprov Jateng)
JATENG - Pemerintah provinsi Jawa Tengah terus menegakkan keinginannya untuk mensejahterakan warga terutama melalui program kesehatan yang salah satunya program spelling (dokter spesialis keliling).
Dalam program tersebut, mengatasi gangguan kejiwaan pada seseorang merupakan suatu yang sangat penting, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar.
Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Subianto Beri Abolisi pada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Terdapat sekitar 6,7% persen dari total 37 ribu masyarakat yang telah melakukan cek kesehatan gratis melalui dokter spesialis keliling, terdeteksi gangguan kejiwaan baik itu kategori ringan, sedang, berat.
Program cek kesehatan gratis melalui dokter spesialis keliling, untuk masalah kejiwaan, maka masyarakat harus melalui beberapa tahap, yaitu
pemeriksaan awal (skrining) lebih dahulu. Setelah diketahui keluhan dan gejalanya, maka langsung diarahkan ke dokter spesialis, di antaranya ada dokter spesialis kejiwaan.
Baca juga: Selundupkan Iguana dan Kura-Kura dalam Stocking, WN Thailand Diciduk di Soekarno-Hatta
Begitu skrining ada depresi ringan, sedang, atau berat, mereka langsung bisa ketemu dokter spesialis jiwa. Itulah bukti kolaborasi program ini bisa mengefisienkan anggaran, sisi lain kita bisa mendapatkan angka-angka berkaitan masalah kesehatan, termasuk kesehatan jiwa. Tutur Yunita saat saat ditemui di RSJD Dr Amino Gondohutomo, Kamis (31/7/2025).
Program cek kesehatan gratis yang digagah Pemprov Jateng terutama untuk melayani cek kesehatan mental perlu menyasar pada anak-anak generasi muda, direncanakan akan ada target khusus untuk menjangkau sekitar 10 persen sasaran adalah masyarakat umur 7 tahun ke atas. Dari target tersebut di Jawa Tengah sudah tercapai sekitar 6,3 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Jateng