Tradisi Ruwat Bumi (DOK/Pemprov Jateng)
JATENG - Tradisi ruwat bumi merupakan kegiatan yang dilakukan masyarakat Jawa Tengah sebagai rasa syukur atas hasil yang telah diberikan oleh Yang Maha Kuasa. Pada (10/7/2025) tradisi ini dilakukan oleh orang Banjarnegara yang bertempat di lapangan Desa Tanjunganom, Kecamatan Rakit.
Kegiatan ini dilakukan untuk terus melestarikan budaya lokal secara turun temurun
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara, Tursiman, sangat mengapresiasi atas kehadiran warga dalam menyambut acara ini, antusiasme warga untuk berkumpul di lapangan menunjukkan bahwa warga mencintai tradisi lokal dan budaya setempat.
Para masyarakat berkumpul di lapangan untuk sekedar menonton acara ruwat bumi dan menyantap hidangan bersama masyarakat sekitar, makan dari itu berasal dari hasil bumi daerah setempat.
Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Internet Gratis
Acara ruwat bumi ini diawali dengan arak-arakan hasil bumi setempat menuju ke lapangan, kemudian dilanjutkan doa bersama yang diberikan oleh pemangku acara. Setelah berdoa dilanjutkan dengan tradisi 'kembul bujana', yakni makan bersama menu tenongan yang tersedia dan gerebek gunungan hasil bumi.
Menurut Suwahyo, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara, rangkaian tradisi desa dengan tema “Mangesti Sabda Manjing Gusti” tersebut digelar sejak 8 Juli 2025. Gusti”. Agendanya adalah bersih makam, bersih gili (jalan), bersih kali (sungai), dan parak iwak ceria. Selain itu untuk ramaikan Acara Ini panitia penyelenggara telah menyiarkan sebanyak 5 ton ikan nantinya akan dimasak oleh warga setempat dengan cita rasa lokal dan dinikmati bersama di Lapangan.
Anggota DPRD Banjarnegara, Edi Santosa, yang juga putra Tanjunganom, menyampaikan, dengan terselenggaranya acara ini selain untuk memberikan rasa syukur atas hasil bumi, juga untuk menghibur masyarakat dan dapat meningkatkan jumlah wisatawan khususnya yang tertarik pada kebudayaan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Jateng