JATENG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 105 pelaku pencurian di berbagai wilayah hukum Jateng sebagai tersangka sepanjang bulan Mei 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Nasir Anwar, mengatakan sepanjang Mei terdapat 61 kasus pencurian yang ditangani.
Baca juga: Polres Temanggung Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tersangka Raup Puluhan Juta
"Jumlah tersangka sebanyak 105 orang," ujarnya di Semarang, Jumat (29/5).
Jenis tindak pidana yang diungkap:
- Pencurian kendaraan bermotor (sepeda motor yang terparkir di tempat terbuka)
- Pencurian dengan pemberatan
- Pencurian dengan kekerasan (pembegalan), target korban pada malam hari dengan menggunakan senjata tajam
Sebagai antisipasi, kepolisian rutin melakukan patroli di jam-jam rawan dengan petugas berpakaian sipil di berbagai lokasi. Polda Jateng juga memberikan dukungan ke polres-polres jajaran.
"Jika pelaku kejahatan mengancam keselamatan petugas atau warga, tindakan tegas terukur dapat dilakukan," tegas Nasir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau 477 KUHP tentang pencurian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA