JATENG - Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan korupsi pencairan kredit bermasalah di BPR Bank Purworejo periode 2013-2023 dengan kerugian negara Rp41,3 miliar (berdasarkan audit BPK Jateng).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menetapkan enam orang tersangka, beberapa di antaranya pimpinan perusahaan daerah milik Pemkab Purworejo.
Baca juga: Pemkab Magelang Dorong Koperasi Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Para tersangka:
- Mantan Direktur Utama WAI
- Mantan Direktur WWA
- Mantan Kepala Bagian Kredit DY
- Sejumlah debitur yang mengendalikan pengajuan kredit bermasalah
Dalam penyidikan ditemukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan pengajuan menggunakan nama orang lain serta penggunaan agunan tidak sesuai ketentuan.
Penyidik mengamankan ratusan sertifikat tanah yang diduga terkait perkara ini. Para tersangka dijerat UU Tipikor No. 31/1999 yang diperbarui dengan No. 20/2001.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA