JATENG - Kebijakan WFH (Work From Home) mulai berlaku di Jawa Tengah, meskipun Gubernur sempat menolak tegas, namun hal ini tidak bisa dihindarkan jika sudah menyangkut putusan dari pusat.
Meskipun menerapkan WFH, Pemprov Jateng menginginkan agar para ASN yang bekerja dari rumah agar dapat bekerja dengan maksimal.
Menanggapi hal itu Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, memastikan agar seluruh pegawai yang bekerja dari rumah melakukan presensi dengan ketentuan berikut.
Mereka akan absen melalui aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) digunakan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Baca juga: Gubernur Jateng Pastikan Stok Pangan Aman Meski Sejumlah Daerah Terdampak Banjir
Mereka harus berada di lokasi yang dekat dengan area domisili mereka, absensi dilakukan setiap pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB.
Kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat saja, Selain itu pemerintah juga membatasi kunjungan dalam negeri sebanyak 50 persen sementara, untuk kunjungan luar negeri sebanyak 70 persen.
Bagaimana, setelah kamu menyimak beberapa kebijakan yang telah ditetapkan Gubernur melalui Nomor B/000.8.3/3/2026 yang terbit pada 1 April 2026, apakah kamu tertarik untuk WFH, atau jangan-jangan kamu salah satu instansi yang terpilih untuk WFH, karena hal itu tidak berlaku untuk semua inatansi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Jateng