JATENG - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memberikan apresiasi kepada Polda Jateng atas pengungkapan kasus pengoplosan tabung elpiji di Semarang dan Karanganyar. Sindikat ini menyuntikkan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
Baca juga: Museum Batik Pekalongan Tetap Beroperasi Saat Libur Lebaran, Berikut Jam Operasionalnya
"Di situasi energi global seperti ini, kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polri. Pengungkapan kasus ini penting agar peredaran elpiji tidak langka di masyarakat," ujarnya, Selasa (7/4).
Pertamina terus bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan kepolisian untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diimbau membeli elpiji di pangkalan resmi melalui situs web resmi https://subsiditepat.mypertamina.id, memeriksa segel hologram, dan tidak tergiur harga miring.
"Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data, produk itu patut diduga tidak resmi," jelas Taufiq.
Barang bukti yang diamankan:
- Semarang: 820 tabung 3kg, 374 tabung 12kg, 11 tabung 50kg
- Karanganyar: 268 tabung 3kg, 181 tabung 12kg, 7 tabung 50kg, serta tiga pelaku
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan para tersangka memproduksi 200-300 tabung per hari dengan keuntungan sekitar Rp1,08 miliar per bulan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan LPG subsidi. "Kami tidak mentolerir praktik ilegal ini," tegasnya.
Para tersangka dijerat pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA