JATENG - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui BPPKAD mulai menyusun Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2026-2030 sebagai langkah strategis memperkuat transformasi digital pengelolaan keuangan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Baca juga: Bupati Magelang Tegaskan Program Pendidikan Gratis untuk Siswa SD dan SMP
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, M. Taufiq Hidayat Yahya, menjelaskan dokumen ini memuat arah kebijakan, target capaian, dan rencana aksi implementasi transaksi non tunai secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
"Road map ini menjadi panduan kita bersama dalam mempercepat digitalisasi transaksi. Dengan perencanaan matang, implementasi ETPD bisa lebih sistematis dan berdampak nyata pada transparansi serta optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya, Senin (23/2).
Fokus utama ke depan adalah percepatan elektronifikasi pada sektor retribusi daerah. Jika pajak daerah sudah berjalan, maka tahap selanjutnya adalah mendorong digitalisasi retribusi dan memperluas kanal pembayaran non tunai.
Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) juga menjadi perhatian penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi belanja, sekaligus mengurangi transaksi tunai.
Target yang ingin dicapai antara lain:
- Perluasan elektronifikasi retribusi secara bertahap dan menyeluruh
- Optimalisasi kanal pembayaran non tunai
- Peningkatan implementasi KKPD di seluruh perangkat daerah
- Penguatan sinergi dengan Bank RKUD dan pemangku kepentingan
- Peningkatan Indeks ETPD Kabupaten Magelang melalui evaluasi berkelanjutan
Penyusunan road map ini merupakan tindak lanjut dari Keppres No. 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dan Permendagri No. 56/2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Magelang